REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/2). Budi dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Budi, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim memutuskan memberi vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu. Persidangan dilakukan secara virtual lantaran kliennya sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
"Dalam keputusannya, majelis hakim memvonis wali kota 1 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim dan KPK juga mengabulkan permohonan justice collabolator yang diajukan Wali Kota Tasikmalaya," kata dia saat dihubungi, Rabu (24/2).
Setelah putusan dibacakan, Bambang dan kliennya telah menerima vonis yang dijatuhkan. Pihaknya tak akan melakukan banding terkait putusan tersebut.