REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memberikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA) serta akta kelahiran ke para anak-anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Para anak-anak PMKS merupakan anak jalanan yang terjaring Satpol PP Kota Depok yang dibina Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pembuatan dan penyerahan KK, KIA dan akta kelahiran untuk PMKS ini merupakan upaya pemenuhan hak atas dokumen kependudukan.
"Setelah DPAPMK melakukan asesmen kepada PMKS yang terjaring, ada yang tidak memiliki akta kelahiran, KK dan KIA. Kemudian berkoordinasi dengan kami, langsung dibuat dan dicetakan segera," ujar Nuraeni di Balai Kota Depok, Rabu (24/2).
Menurut Nuraeni, pihaknya menyerahkan sembilan akta kelahiran, sembilan KIA dan dua KK. Termasuk juga satu KTP elektronik karena ada PMKS yang berusia 17 tahun.
"Dokumen kependudukan ini penting. Untuk sekolah, pendataan bagi bantuan sosial serta upaya pembinaan selanjutnya. Disdukcapil Kota Depok akan mendukung sejalan dengan semangat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa)," pungkasnya.