Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng
Red: Ratna Puspita
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kedua kanan) | Foto: Antara/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis (25/2), membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Yon Supriyono tersebut. "Ya, yang bersangkutan kemarin bikin pengaduan," katanya.
Wihastono belum bisa menjelaskan lebih detil tentang perkembangan laporan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Yon Supriyono melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Wali Kota M Jumadi ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta oleh polisi.
Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika dan tes urine menunjukkan hasil negatif.
Dalam laporan ke polisi tersebut juga disebutkan dugaan peran Jumadi di balik penggeledahan terhadap Yon Supriyono itu.