Kamis 25 Feb 2021 22:04 WIB

Buang Puntung Sembarangan, Kamsan Tersangka Kebakaran Lahan

Luas lahan yang terbakar mencapai 3.000 meter persegi.

Kebakaran/ilustrasi
Foto: pixabay
Kebakaran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Seorang pria di Tanjungpinang, Kepri, bernama Kamsan (44) menjadi tersangka lantaran membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi, Kamis. Pria tersebut diamankan Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong di Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu (24/2).

"Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya.

Baca Juga

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok,. Ia lalu membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut.Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, kata Firuddin, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api merek LA warna putih dan satu bungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka."Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," demikian Kapolsek.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement