REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan digital di dalam industri keuangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan otoritas tidak mempermasalahkan rencana keberadaan bank digital di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perbankan sudah seharusnya mengembangkan proses bisnis secara digital.
“Dan ini sudah mulai terlihat, kalau kita lihat sekarang tidak perlu antri ke bank, mau mengirim uang dari rumah sudah bisa, ini luar biasa. Apalagi pandemi semua menggunakan elektronik,” ujarnya saat konferensi pers virtual Economic Outlook CNBC Indonesia, Kamis (25/2).
Hanya saja, di Indonesia, bank digital harus menjadi bagian dari entitas perbankan yang sudah memiliki lisensi. Di Indonesia, beberapa bank yang sudah menerapkan digitalisasi secara penuh dalam operasionalnya seperti BPTN, DBS Indonesia, Bank Jago, hingga Bank Neo Commerce.
“Dari awal sudah mendorong digitalisasi dan mendukung dan membuat namanya pusat pengembangan digital. Masyarakat datang apabila punya ide startup apapun sehingga bisa didiskusikan dan dipandu,” ucapnya.
Maka itu, OJK maupun Bank Indonesia melakukan koordinasi terkait pengawasan dari setiap perkembangan yang ada.
"Sekarang trennya itu perusahaan non keuangan masuk ke arah situ, dan bukan hanya untuk pembayaran saja, tapi produk keuangan lain, ini semua tantangan bagi OJK dan BI dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berkoordinasi tentang itu," ucapnya.