Kamis 25 Feb 2021 22:20 WIB

OJK tak Melarang Keberadaan Bank Digital

OJK ingatkan bank digital harus menjadi entitas perbankan yang memiliki lisensi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso menyatakan penerapan digital di dalam industri keuangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan otoritas tidak mempermasalahkan rencana keberadaan bank digital di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso menyatakan penerapan digital di dalam industri keuangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan otoritas tidak mempermasalahkan rencana keberadaan bank digital di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan digital di dalam industri keuangan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan otoritas tidak mempermasalahkan rencana keberadaan bank digital di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perbankan sudah seharusnya mengembangkan proses bisnis secara digital.

“Dan ini sudah mulai terlihat, kalau kita lihat sekarang tidak perlu antri ke bank, mau mengirim uang dari rumah sudah bisa, ini luar biasa. Apalagi pandemi semua menggunakan elektronik,” ujarnya saat konferensi pers virtual Economic Outlook CNBC Indonesia, Kamis (25/2).

Hanya saja, di Indonesia, bank digital harus menjadi bagian dari entitas perbankan yang sudah memiliki lisensi. Di Indonesia, beberapa bank yang sudah menerapkan digitalisasi secara penuh dalam operasionalnya seperti BPTN, DBS Indonesia, Bank Jago, hingga Bank Neo Commerce.

“Dari awal sudah mendorong digitalisasi dan mendukung dan membuat namanya pusat pengembangan digital. Masyarakat datang apabila punya ide startup apapun sehingga bisa didiskusikan dan dipandu,” ucapnya.

Maka itu, OJK maupun Bank Indonesia melakukan koordinasi terkait pengawasan dari setiap perkembangan yang ada.

"Sekarang trennya itu perusahaan non keuangan masuk ke arah situ, dan bukan hanya untuk pembayaran saja, tapi produk keuangan lain, ini semua tantangan bagi OJK dan BI dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berkoordinasi tentang itu," ucapnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement