Pelaku Pembunuhan di Rembang Ditahan Usai Dinyatakan Sehat

Red: Teguh Firmansyah

Pembunuhan (Ilustrasi)
Pembunuhan (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG  -- Pelaku pembunuhan satu keluarga yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, Jawa Tengah, karena mencoba bunuh diri, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres setempat. Ia ditahan setelah dinyatakan sehat.

"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang, Jumat.

Jika sebelumnya belum bisa dimintai keterangannya selama dirawat di rumah sakit, saat ini tersangka sudah dapat diajaka bicara terkait dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga.

Pada saat ini, kata dia, pelaku bernama Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap empat orang.Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021.

Baca Juga

Akan tetapi, setelah penetapan tersebut, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selama dirawat di rumah sakit, pelaku dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, kata dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2), bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsiderPasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) junctopasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pengakuan ART Bunuh Majikan Lansia di Bandung

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Calon Pengantin Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Cirebon Ditangkap

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Semarang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark