Senin 01 Mar 2021 01:19 WIB

Warga Selamatkan Seekor Trenggiling di Pasaman Barat

Warga Selamatkan Seekor Trenggiling di Pasaman Barat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica)
Foto: Antara/Wahyudi
Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT- Warga Kabupaten Pasaman Barat menyelamatkan seekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling saat melintasi Jalan Raya di dekat Batang Toman pada Senin (22/02) lalu. Kepala BKSDA Sumbar Resor Agam Ade Putra mengatakan timnya telah menjemput dan mengevakuasi seekor trenggiling itu untuk diobservasi.

"Pada hari kamis (25/02) tim resor KSDA Agam menjemput dan mengevakuasi satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu ke kantor resor ksda Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi," kata Ade, Sabtu (27/2).

Ade menyebut bila hasil observasi sudah keluar, BKSDA akan melepasliarkan lagi trenggiling tersebut ke kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Ade menjelaskan trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Selama 2020, BKSDA Sumatera Barat bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling berupa sisik di Pasaman, Pasaman Barat dan Agam. 7 orang pelaku telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhkan vonis pengadilan ditempat terjadinya perbuatan kejahatan itu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di indonesia trenggiling dilindungi sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 106 tahun 2018 dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement