Selasa 02 Mar 2021 01:15 WIB

Oknum Polisi Bunuh Dua Wanita Diancam 15 Tahun Penjara

Aipda RS diduga telah membunuh Fitria dan Cinta.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda SumateraUtara,AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik. Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2). Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement