Senin 01 Mar 2021 22:51 WIB

Polisi Amankan Triliunan Uang Palsu

Total uang palsu yang disita senilai Rp 4,5 triliun.

Red: Ilham Tirta
Barang buksi uang palsu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Barang buksi uang palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANYUWANGI -- Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar dan menangkap 10 anggota sindikat antarprovinsi diduga pengedar uang asing palsu dengan barang bukti senilai Rp 4,5 triliun. Sebelumnya, polisi membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi senilai Rp 2,8 triliun.

"Pada hari ini, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (1/3).

Arman merinci, barang bukti uang asing dari hasil pengembangan terkini yakni 100 lembar pecahan 1 juta euro dan 100 lembar mata uang renmin yinhang atau yuan (Cina). Pada mata uang euro tersebut tertera masa berlaku dari Tahun 1999 hingga 2000 di 15 negara.

Barang bukti uang asing palsu senilai Rp 1,7 triliun itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Meskipun diduga kuat uang palsu, polisi masih akan mengecek ke konsulat jenderal negara asing yang mata uang-nya digunakan oleh para sindikat itu, apakah bisa digunakan untuk transaksi atau hanya untuk pajangan.