REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan pelonggaran uang muka kredit properti dan kendaraan. Kelonggaran dari sisi Rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan ketentuan diresmikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021," katanya dalam keterangan pers, Selasa (2/3).
Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. BI menilai kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan.