Selasa 02 Mar 2021 19:22 WIB

BUMMAS Bantu Penuhi Kebutuhan Usaha Penerima Manfaat

Sinergi dengan penerima manfaat dapat bersifat saling menguntungkan

Salah satu tujuan Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) adalah menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang bermanfaat bagi anggotanya. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seperti yang kini dirasakan anggota BUMMas Mitra Insan Mandiri, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.
Foto: istimewa
Salah satu tujuan Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) adalah menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang bermanfaat bagi anggotanya. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seperti yang kini dirasakan anggota BUMMas Mitra Insan Mandiri, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA--Salah satu tujuan Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas) adalah menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang bermanfaat bagi anggotanya. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seperti yang kini dirasakan anggota BUMMas Mitra Insan Mandiri, Gilingan, Banjarsari, Surakarta.

BUMMas berusaha membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat sehingga mereka terbantu dan produksinya bisa tetap berjalan. Seperti halnya subarni (Osi snack) yang merasa terbantu saat BUMMas menyediakan minyak goreng, tepung, gula dan plastik. Sehingga sewaktu-waktu butuh, bisa dibeli di Bummas dan ini sangat membantu.

Fasilitator Sunarsih berharap sinergi dengan penerima manfaat dalam hal penyediaan kebutuhan adalah saling menguntungkan, Selasa (16/2). “Terima kasih Rumah Zakat - HSBC atas supportnya, minyak goreng, tepung, gula dan gas yang tersedia di BUMMas sangat membantu saya dalam menjalankan usaha saya.” kata Subarni.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement