REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kelurahan Dago dan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung diklaim mampu menurunkan status level kewaspadaan atau zona dari merah ke kuning hingga hijau. Meski secara aturan, PSBM sudah selesai, namun di lapangan pelaksanaannya masih dilakukan.
Camat Coblong, Krinda Hamidipradja mengatakan pelaksanaan PSBM dilakukan sejak 15 Februari hingga 28 Februari dengan hasil terjadi penurunan zona atau level kewaspadaan. Ia mengatakan pelaksanaan PSBM tetap berjalan meski keputusan dari pemerintah Kota Bandung sudah selesai untuk menekan Covid-19.
"Hasilnya ada penurunan tapi tidak sampai nol kasus tapi penurunan zona kasus, zona merah ke kuning dan hijau. Jadi, ada manfaatnya cuma karena batas waktu 15 sampai 28 kurun waktu itu penurunan zona merah sekarang kuning dan hijau. Mudah-mudahan berjalan terus, PSBM jalan terus mudah-mudahan nol kasus Covid-19," ujarnya, Rabu (3/3).
Ia menuturkan, pelaksanaan PSBM sebelumnya dilakukan berdasarkan surat keputusan. Namun saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesadaran masyarakat. "Pelaksanaan PSBM jalan, targetnya nol kasus Covid-19. Buka tutup jalan tetap dan buka tutup portal. Terus penyemprotan disinfektan," katanya.
Krinda mengajak masyarakat untuk bersama sama menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Selain itu, kebijakan denda kepada pelanggar masih berjalan termasuk sanksi.
"Lebih condong bagaimana meningkatkan disiplin warga mentaati PSBM," katanya. Ia mengatakan kegiatan vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 dan masyarakat lebih kuat.
"Vaksinasi terus jalan, penyemprotan jalan bantuan kepada masyarakat jalan. Jadi lebih condong sekarang gerakan masyarakat harus mentaati protokol kesehatan," katanya. Ia menganggap masyarakat sebagian masih terdapat yang cuek dengan Covid-19.