Rabu 03 Mar 2021 20:45 WIB

In Picture: Pemusnahan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar di Aceh Utara

..

Red: Mohamad Amin Madani

Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh mencabuti tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Dalam operasi tersebut petugas memusnahkan dengan cara membakar 15.000 lebih batang ganja di atas lahan seluas 5 hektar, dan menangkap seorang tersangka pemilik ladang ganja. (FOTO : ANTARA/Rahmad)

Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh mencabuti tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Dalam operasi tersebut petugas memusnahkan dengan cara membakar 15.000 lebih batang ganja di atas lahan seluas 5 hektar, dan menangkap seorang tersangka pemilik ladang ganja. (FOTO : ANTARA/Rahmad)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto (kanan), Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto (kiri) mencabuti tanaman ganja saat memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Dalam operasi tersebut petugas memusnahkan dengan cara membakar 15.000 lebih batang ganja di atas lahan seluas 5 hektar, dan menangkap seorang tersangka pemilik ladang ganja. (FOTO : ANTARA/Rahmad)

Polisi menangkap tersangka pemilik ladang ganja berinisial M (50) dalam operasi ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021). Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta, sementara seorang tersangka lainnya inisial F (48) masuk DPO Polisi. (FOTO : RAHMAD/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH UTARA -- Aparat gabungan, Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103 Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh membakar tanaman ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/3/2021).

Dalam operasi tersebut petugas memusnahkan dengan cara membakar 15.000 lebih batang ganja di atas lahan seluas 5 hektar, dan menangkap seorang tersangka pemilik ladang ganja.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement