Jumat 05 Mar 2021 18:25 WIB

Pemkot Bandung Beri Relaksasi Tempat Bermain dan Pertunjukan

Pemkot Bandung juga beri relaksasi bagi salon dan perpanjangan jam operasional gym

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja membersihkan salah satu wahana permainan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di Timezone Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung.  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja membersihkan salah satu wahana permainan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat bermain dalam ruangan di Timezone Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.

Selain dua sektor tersebut, usaha lainnya yaitu salon kecantikan akan diberikan relaksasi oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19. Sedangkan jam operasional usaha gym yang sudah direlaksasi akan diperpanjang.

Ketua Harian Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan ruang pertunjukan seni sudah diperbolehkan sesuai kapasitas yang ditentukan. Tempat bermain anak termasuk salon kecantikan akan direlaksasi melalui peraturan yang terbaru termasuk daya tampung MICE dari 30 persen menjadi 50 persen dalam tahap pembahasan.

"Ruang pertunjukan seni sudah diperbolehkan sesuai kapasitas, tempat bermain anak, salon kecantikan akan direlaksasi," ujarnya, Jumat (5/3).

Ia menuturkan, relaksasi di sektor tempat bermain anak akan dilakukan usai simulasi yang telah dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dengan catatan, kegiatan tempat bermain anak menerapkan protokol kesehatan yang maksimal.

"Kita berikan kesempatan, mereka mengajukan dari pelaku usaha nanti diizinkan, nanti masuk di perwal (baru)," ungkapnya.

Ema menambahkan, total kasus konfirmasi kumulatif Covid-19 di Kota Bandung hingga Kamis (4/3) kemarin mencapai 13.253 kasus, kasus aktif 1.250 orang, kasus pasien sembuh 11.746 dan kematian mencapai 247 kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement