REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap sektor pertunjukan seni yang digelar di dalam gedung serta tempat bermain anak di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dituangkan dan dikeluarkan dalam peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru.
Selain dua sektor tersebut, usaha lainnya yaitu salon kecantikan akan diberikan relaksasi oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19. Sedangkan jam operasional usaha gym yang sudah direlaksasi akan diperpanjang.
Ketua Harian Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan ruang pertunjukan seni sudah diperbolehkan sesuai kapasitas yang ditentukan. Tempat bermain anak termasuk salon kecantikan akan direlaksasi melalui peraturan yang terbaru termasuk daya tampung MICE dari 30 persen menjadi 50 persen dalam tahap pembahasan.
"Ruang pertunjukan seni sudah diperbolehkan sesuai kapasitas, tempat bermain anak, salon kecantikan akan direlaksasi," ujarnya, Jumat (5/3).
Ia menuturkan, relaksasi di sektor tempat bermain anak akan dilakukan usai simulasi yang telah dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dengan catatan, kegiatan tempat bermain anak menerapkan protokol kesehatan yang maksimal.
"Kita berikan kesempatan, mereka mengajukan dari pelaku usaha nanti diizinkan, nanti masuk di perwal (baru)," ungkapnya.
Ema menambahkan, total kasus konfirmasi kumulatif Covid-19 di Kota Bandung hingga Kamis (4/3) kemarin mencapai 13.253 kasus, kasus aktif 1.250 orang, kasus pasien sembuh 11.746 dan kematian mencapai 247 kasus.