Sabtu 06 Mar 2021 11:06 WIB

Demokrat Jatim Pertanyakan Keabsahan KLB di Deli Serdang

Emil menolak dan tidak mengakui hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum.

Emil Dardak (kanan)
Foto: ANTARA FOTO
Emil Dardak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur mempertanyakan keabsahan dilaksanakannya kongres luar biasa (KLB) partai tersebut di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Kegiatan di sana mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suarah sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (6/3) pagi.

Ia dengan tegas menolak serta tidak mengakui hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut digelar ilegal serta tidak memenuhi syarat.

Baca Juga

Emil juga memastikan soliditas pengurus dan kader Partai Demokrat seluruh Jatim sangat kuat sehingga dapat dipastikan pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal. "Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ucap politikus yang juga Wakil Gubernur Jatim tersebut.

"Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY," tutur Emil menambahkan.

Kepada kader di Jatim, ia mengimbau tak terpengaruh dengan adanya KLB, dan menegaskan bahwa AHY adalah ketua umum sebagaimana kongres partai 2020. "Kegiatan di Deli Serdang tak akan menggoyahkan militansi dan loyalitas para kader. Sebab, hampir seluh DPD dan DPC masih mengakui kepemimpinan AHY. Seluruh ketua DPD tetap solid, ini dibuktikan dengan pernyataan di grup WhatsApp ketua DPD se-Indonesia," katanya.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang. Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement