Selasa 09 Mar 2021 18:15 WIB

Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Dikenakan Sanksi

Denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah maksimum Rp 500 ribu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pembatas jalur sepeda permanen di jalan Sudirman, Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pembatas jalur sepeda permanen di jalan Sudirman, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah membangun jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Penerapan sanksi denda administrasi bagi pengendara kendaraan bermotor pun akan mulai dilakukan jika pembangunan telah rampung dan dipasang rambu lali lintas.

"Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan, maka bagi kendaraan bermotor yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

Syafrin menjelaskan, sanksi denda tersebut berdasarkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mengungkapkan, denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah maksimum Rp 500 ribu.

Meski demikian, Syafrin mengungkapkan, pihaknya bakal mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan fungsi jalur sepeda permanen itu. Dia menuturkan, Dishub DKI pun terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kendaraan bermotor kedapatan memasuki jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta masyarakat untuk disiplin.

Menurut Ariza, persoalan ini tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI sudah membuatkan jalurnya, sarananya, dan regulasinya.

"Tugas masyarakat untuk patuhi, taati, sehingga bisa tertib, disiplin dan memberi kesempatan kepada semua," kata Ariza di kepada wartawan di GOR Baseball Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad (7/3).

Pesepeda dan pengemudi kendaraan bermotor harus melaju di jalur masing-masing yang telah disediakan. "Yang pesepeda di jalurnya, tidak boleh menggunakan jalur lain. Sepeda motor juga jangan mengganggu jalur sepeda. Jadi masing-masing," ujarnya.

Riza menambahkan, ia berharap kehadiran jalur sepeda terproteksi itu bisa membuat masyarakat beralih gunakan sepeda dalam beraktivitas sehari-hari. "Kami ingin bahwa ke depan masyarakat kita menggunakan sepeda tidak hanya untuk kepentingan olah raga, rekreasi, tetapi ke depan bisa menjadi alat transportasi," ujarnya

Adapun pembangunan jalur sepeda terproteksi Sudirman-Thamrin masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada akhir Maret 2021. Jalurnya akan dibuat sepanjang 11,2 kilometer dengan lebar dua meter.

Meski belum rampung, jalur tersebut sudah memasuki masa uji coba sejak Jumat (26/2) lalu. Namun, sejumlah kendaraan bermotor kedapatan masih banyak memasuki jalur yang sudah diberi pembatas itu.

Salah satunya sebuah mobil mewah yang masuki jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (27/2). Video kejadian ini viral di media sosial karena pengemudinya sempat membunyikan klakson agar pesepeda di depannya memberikan jalan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement