Rabu 10 Mar 2021 22:32 WIB

Jadi Plt Kepala BPJPH, Ini Langkah Mastuki

Mastuki diangkat menjadi Kepala BPJPH.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Jadi Plt Kepala BPJPH, Ini Langkah Mastuki, Foto: DR Mastuki
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jadi Plt Kepala BPJPH, Ini Langkah Mastuki, Foto: DR Mastuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Perintah Nomor 002834/B.II/3/2021 menunjuk Dr Mastuki sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Surat tersebut berlaku sejak 5 Maret 2021.

Surat perintah tersebut dikeluarkan menyusul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/TPA Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021. Keputusan tersebut menyatakan Prof. Ir. Sukoso diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, selaku Kepala BPJPH.

Baca Juga

"Kalau berdasarkan SK itu per-1 Maret. Tapi, surat perintahnya ditandatangani oleh Menag tanggal 5 Maret. Artinya mulai berlakunya, tercantum 1 Maret," ujar Dr. Mastuki saat dihubungi Republika, Rabu (10/3).

Selanjutnya, ia menyebut berdasarkan surat perintah yang ada, ia akan menduduki jabatan Plt Kepala BPJPH sampai ada pejabat definitif pengganti.

Pejabat sebelumnya, Prof. Sukoso, juga disebut diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko widodo. Berdasarkan aturan birokrasi, ketika ada jabatan yang kosong harus ada pengganti, di mana saat ini menggunakan mekanisme Plt.

"Plt ini berarti tugasnya melaksanakan tugas sehari-hari yang sudah berjalan. Ini harus terus berlangsung, tidak boleh berhenti," lanjutnya.

Berkenaan dengan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, BPJPH disebut berusaha membahas peraturan yang lebih detail terkait operasional, utamanya ditingkat kepala badan.

Mastuki menjelaskan pembahasan yang sedang dilakukan ini menyangkut beragam hal, termasuk pernyataan pelaku usaha mikro kecil atau UMK, yang dikenal dengan self declare.

Tak hanya itu, BPJPH juga sedang berfokus penyiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), khususnya masalah akreditasi lembaga. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi maupun pelatihan bagi auditor halal hingga kini masih menjadi tugas utama BPJPH.

"Banyak hal lainnya, termasuk urusan teknis maupun aturan lain yang disebut langsung dalam PP, ini menjadi tugas pertama yang harus diselesaikan BPJPH," kata dia.

Pembahasan yang juga sedang berjalan adalah perihal standar tarif sertifikasi halal. Standar ini harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang sedang dilakukan diskusi komprehensif dengan BPJPH.

Sejauh ini, disebut sudah ada lebih dari 25ribu permintaan sertifikasi halal yang diterima BPJPH. Pelaksanaan sertifikasi disebut terus berjalan, termasuk proses cetak sertifikasi yang telah selesai ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement