Jumat 12 Mar 2021 09:53 WIB

Enam Tersangka Pembakaran Posko Ormas di Tangsel Ditangkap

Keenamnya merupakan oknum ormas tertentu yang berbeda wilayah.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Posko Ormas dibakar massa
Foto: Republika
Posko Ormas dibakar massa

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Khusus Polres Tangerang Selatan meringkus para tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran posko ormas yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan beberapa waktu belakangan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak enam pelaku serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

“Kami amankan enam tersangka sampai saat ini. Keenamnya merupakan oknum ormas tertentu yang berbeda wilayah,” ujar Iman dalam keterangannya, dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (12/3). Enam orang tersebut berinisial ZA, LS, AA, AW, AB, dan AT.

Baca Juga

Iman menyebut, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan, termasuk terkait dengan motif perbuatan. Dia juga menyampaikan, pihaknya tengah melakukan upaya pengejaran terhadap adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

“Yang lain masih kami lakukan pengejaran, sementara yang di sini masih diperiksa untuk pengembangan termasuk dengan mengetahui motifnya mereka melakukan aksi tersebut,” terangnya.

Diketahui, kasus pembakaran posko ormas terjadi di Jalan Hankam, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel pada 5 Maret 2021. Selang dua hari berikutnya, atau 7 Maret 2021, terjadi kembali kasus pembakaran posko ormas di Pondok Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Iman, para tersangka ada yang terindikasi melakukan kekerasan serupa, seperti kasus perusakan di Ciputat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, diketahui ada penganiayaan terhadap dua anak kecil yang sedang tertidur di Posko Pemuda Pancasila Rengas, Ciputat. Dua anak tersebut mengalami luka parah. 

“Kemudian berdasarkan penyelidikan sementara, kita tahu ada tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena keterangannya berkaitan, tersangkanya juga sudah ada dan diketahui, ini masih dalam pengejaran,” terangnya. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement