Sabtu 13 Mar 2021 06:25 WIB

82 Desa di Kaltim Dikategorikan Bahaya Narkoba

Selain kategori bahaya, ada juga desa yang masuk kategori waspada dan aman.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol. Imam Sumantrimenyebutkan 82 desa di Kaltim yang masuk kategori bahaya narkoba. Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim pada tahun 2020, kata Imam Sumantridi Samarinda, Jumat (12/3), dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba.

Imam Sumantri menyebutkan sejumlah kabupaten/kota yang terdapat desa bahaya narkoba, yakni di Kota Balikpapan ada 16 desa, Kota Samarinda 9 desa/kelurahan, Kota Bontang 4 kelurahan, dan Kabupaten Berau 6 desa. Selanjutnya, di Kabupaten Kutai Timur 4 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 desa, Kabupaten Kutai Barat 3 desa, Kabupaten Penajan Paser Utara 4 desa, dan Kabupaten Paser 8 desa.

Selain desa bahaya narkoba, kata Imam Sumantri, ada kriteria lain, yakni desa/kelurahan dalam kategori waspada. Untuk desa kategori waspada ini, lanjut dia, jumlahnya ada 99 desa, yakni berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10), dan Paser (12).Sementara itu,kategori siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri atas Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11), dan Paser (15).

Kategori aman sebanyak 737 desa/kelurahan, terdiri atas Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timyr (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29), dan Paser (109).

Untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota), kata dia, melalui pembentukan sukarelawan yang berperan sebagai penyebarluasan informasi P4GN, terdiri atas lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138, dan lingkungan masyarakat ada 112.

"Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614, dan lingkungan masyarakat ada 147.360," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan narkoba perlu kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali peran masyarakat di desa.Adanya desa bersinar (bersih dari narkoba) sebagai wujud peran aktif masyarakat sebagai garda depan perang melawan narkoba.

"Desa/kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba," papar Imam.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement