REPUBLIKA.CO.ID,
Cadar dilarang di tempat umum
Larangan penutup wajah di Prancis diperkuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2014. Sejak diberlakukan, terjadi sekitar 1.600 penangkapan. Pelanggar dikenai denda sampai 150 euro.
Setahun setelah Prancis, Belgia mengikuti kebijakan tersebut. Beberapa tahun setelah Belgia, beberapa negara Eropa juga menerapkan kebijakan larangan cadar. Misal, Bulgaria pada 2016, Austria pada 2017, dan Denmark pada 2018. Para pelanggar dapat terkena bervariasi, mulai 102 euro sampai 1.300 euro.
Cadar dilarang di sebagian tempat
Belanda pada 2019 melarang cadar dikenakan di institusi pendidikan dan publik, rumah sakit, serta transportasi umum. Jika melanggar dikenakan biaya 150 euro.
Namun, cadar masih dapat dikenakan ketika di jalan. Di Norwegia, staf dilarang mengenakan kerudung di sekolah dan penitipan anak.
Inggris, Swedia, dan Jerman mengeluarkan UU yang mengizinkan penggunaan cadar di sekolah. Inggris masih memutuskan apakah penggunaan tersebut juga berlaku di RS atau tidak.
Sayap kanan Italia
UU 1975 yang bertujuan melindungi ketertiban umum menyatakan menutup wajah di depan umum ilegal. Namun, pengadilan menolak tindakan lokal melarang cadar.
Dua wilayah yang anti-imigran, Lombardy dan Venesia di Italia melarang burqa dan cadar di RS dan tempat umum. Baru-baru ini Spanyol membatalkan larangan cadar di ruang publik terutama di kota wilayah Katalonia.
Pengolah: Ani Nursalikah/Meiliza Laveda
Sumber: Edn Hub