Selasa 16 Mar 2021 12:35 WIB

Pengembang Mulai Tawarkan Rumah Bebas PPN

Pembelian hunian ini dibebaskan dari PPN 10 persen

Red: Budi Raharjo
cluster New Shinano Precast
Foto: .
cluster New Shinano Precast

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang properti mulai menawarkan hunian bebas pajak pertambahan nilai (PPN) setelah dikeluarkannya insentif pembelian properti oleh pemerintah. Pemerintah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung PPN yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Melalui kebijakan itu, pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Sektor properti memang harus diberikan stimulus karena memiliki efek berganda paling besar. Kami optimistis stimulus yang diluncurkan pemerintah bisa mendorong sisi permintaan dan menstimulasi orang untuk segera membeli rumah," ujar  Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk, Helen Hamzah.

Ketentuan ini berjalan enam bulan, periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.