Rabu 17 Mar 2021 15:53 WIB

Polisi Panggil Pemasang Tembok Terkait Kasus Ancaman

Hadianti adalah pemilik rumah yang aksesnya tertutup setelah Rully memasang tembok.

Proses pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/3).
Foto: Republika/eva rianti
Proses pembongkaran tembok beton di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Banten, telah memanggil pihak terkait yang memasang tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug terkait kasus ancaman.

"Kami sudah panggil pihak terkait bernama Ruli untuk hadir ke Polres Metro Tangerang hari ini terkait kasus ancaman. Harusnya hari ini datang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu De Fatima dilokasi pembongkaran tembok di Ciledug, Rabu (17/3).

Dia mengatakan, kehadiran Ruli diperlukan untuk kegiatan klarifikasi mengenai adanya ancaman kepada Hadianti selaku pemilik rumah yang terkurung tembok. Dalam laporannya, Hadianti mengaku, alami ancaman dari Ruli ketika tembok yang dipasang roboh karena diterjang banjir.

Terkait ketidakhadiran Ruli tersebut, pihak kepolisian akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua. "Jika nanti tak hadir lagi sesuai aturan yang ada maka bisa dilakukan penjemputan," katanya.

Sebelumnya Hadianti mengaku, telah mengalami ancaman dari Ruli dan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Ancaman yang diterima berupa verbal dan telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Hadianti adalah pemilik rumah yang aksesnya tertutup setelah Rully memasang tembok setinggi dua meter dan panjang 80 meter. 

Satpol PP Kota Tangerang menggunakan dua alat berat dari Dinas PUPR untuk membongkar tembok tersebut setelah sebelumnya mengirimkan surat peringatan."Kami bongkar hari ini karena pihak terkait tak merespon surat peringatan," katanya.

Perlu diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu. Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun, yakni sejak 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli. 

Sebelumnya masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas. Namun, pada Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol. Lalu seseorang bernama Ruli memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan.

Wali Kota Tangerang Tangerang Arief R Wismansya pun memerintahkan Satpol PP untuk langsung melakukan pembongkaran. Sebab, BPN telah menyatakan jika lahan tersebut adalah akses jalan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement