Jumat 19 Mar 2021 15:39 WIB

PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca dan Sinovac Suci

Vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan sejumlah alasan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca dan Sinovac Suci (ilustrasi).
Foto: AP Photo / Lee Jin-man
PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca dan Sinovac Suci (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan keputusan terkait vaksinasi virus corona. Hal ini didasarkan pada edaran hasil keputusan PWNU Jawa Timur nomor: 859/PW/A-II/L/III/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19. Salah satu poin dalam keputusan tersebut menyebutkan vaksin AstraZeneca, Sinovac tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.

Surat keputusan itu ditandangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar, Katib PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, Rais PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Sekretaris KH Muzakki.

Dalam surat itu, disebutkan, vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan sejumlah alasan. Pertama, ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah, maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara' adalah dilarang atau haram.

Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif. Karena itu, harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci. Sebab, pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali, sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain.

Kelima, dalam program vaksinasi ini, pemerintah dari mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggungjawab.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement