REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain Fatima az-Zahra, ada tiga putri Rasulullah lain yang harus dikenal. Yakni, Sayyidah Zainab, Ruqayyah, dan Ummu Kultsum. Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center PWNU, Jawa Timur, Ustadz Nur Rohmad mengatakan dalam bait nadzom ke-41 kitab Aqidatul Awam yang ditulis oleh Syekh Ahmad al-Marzuki, Zainab adalah putri Rasulullah setelah Fatimah. Akan tetapi secara urutan kelahiran, Zainab adalah putri tertua.
Zainab adalah istri Abul Ash bin Rabi, seorang musyrik saat itu. “Jadi, Sayyidah Zainab menikah dengan laki-laki kafir. Pada saat itu, masih diperbolehkan karena belum turun ayat yang mengharamkan seorang Muslimah menikah dengan laki-laki musyrik,” kata Ustadz Nur dalam kajian kitab Aqidatul Awam di kanal Youtube NU Online.
Setelah itu, Allah menurunkan surat al-Mumtahanah ayat 10:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Abul Ash bin Rabi adalah sepupu dari Zainab dan anak laki-laki dari bibi Zainab, Halah binti Khuwailid. Bisa dikatakan, Zainab menikah dengan sepupunya sendiri. Sebelum Zainab masuk Islam, dia telah mempunyai anak dari Abul dua orang bernama Ali dan Umamah.
“Ketika Umamah masih kecil, saat Rasulullah sedang shalat, dia tidak hanya menggendong Umamah, tapi dia taruh Umamah di atas punggung beliau. Rasulullah sangat sayang kepada anak kecil,” ujar dia.
Ustadz Nur menjelaskan saat Zainab masuk Islam, Abul tidak langsung masuk Islam sehingga selama dua tahun mereka dipisahkan oleh Rasulullah. Kemudian, setelah Abul menjadi mualaf, Rasulullah mengembalikan Zainab dan menikahi putrinya kembali dengan Abul. Abul Ash meninggal lebih cepat daripada Zainab.
Ketika Zainab menjadi janda, dia menikah dengan Ali saat Ali juga ditinggalkan oleh Fatimah. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai anak bernama Muhammad. Selanjutnya, setelah Sayyidina Ali wafat, Zainab menjadi janda untuk kedua kali. Lalu, ia menikah yang ketiga kali dengan salah seorang sahabat Nabi bernama al-Mughirah ibnu Naufal.
“Pernikahan ketiga dengan al-Mughirah ibnu Naufal, Zainab dikaruniai anak bernama Yahya. Dia meninggal pada tahun kedelapan Hijriyah. Jenazahnya dimandikan oleh istri Rasulullah bernama Saudah binti Zam’ah dan Ummu Salamah,” kata dia.