Selasa 23 Mar 2021 14:00 WIB

Pemkot Malang Izinkan Wisuda Tatap Muka

Pemberlakuan SE menyesuaikan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan wisuda luring secara bertahap, Senin (14/9).
Foto: dok. Humas UMM
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan wisuda luring secara bertahap, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengizinkan seluruh perguruan tinggi di wilayahnya mengadakan wisuda tatap muka. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 bagi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberlakuan SE menyesuaikan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya dengan memperhatikan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. "Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Sutiaji.

Pada SE tersebut, Sutiaji mengizinkan kegiatan wisuda dilaksanakan dengan cara tatap muka. Namun kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kampus juga harus sudah mengajukan izin kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Malang.

Dalam rincian SE, penyelenggaraan wisuda tatap muka harus dilaksanakan dengan sederhana. Kampus wajib memberlakukan penerapan prokes secara khusus bagi peserta dan pendamping wisudawan/wisudawati yang hadir. Panitia wisuda harus memberikan batas jarak di antara wisudawan maupun pendamping minimal satu meter. 

Peserta wisuda dan pendampingnya berfoto di tempat yang sudah ditentukan panitia. Kegiatan ini harus dilakukan secara bergantian dan menghindari kerumunan. "Selain itu, kampus juga harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan prokes di area wisuda maupun area pendamping," jelas Sutiaji.

Panitia wisuda harus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area wisuda dan pendamping. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan pembersih tangan serta alat pengecekan suhu di pintu masuk/keluar. Selanjutnya, panitia juga diwajibkan mempersingkat waktu pelaksanaan wisuda tanpa mengurangi nilai penting acara.

Sutiaji juga meminta panitia memberikan imbauan kepada peserta dan pendampingnya terkait prokes Covid-19. Beberapa di antaranya para peserta dan pendamping harus dalam kondisi sehat dan mencuci tangan sebelum memasuki area wisuda. Kemudian wajib mengenakan masker dan tidak melakukan kontak fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan.

Sutiaji juga mendorong kampus tidak menghadirkan anak-anak di bawah umur 12 tahun. Larangan juga ditunjukkan kepada pendamping yang berusia di atas 60 tahun dan orang dengan penyakit bawaan. "Lalu tidak berkerumun dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai mengikuti pelaksanaan wisuda," ungkap Sutiaji.

Pemkot Malang menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila kampus melanggar ketentuan dalam SE. Sutiaji berharap seluruh rektor dan pimpinan kampus dapat berpedoman pada aturan tersebut. "Dan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2021," kata dia menegaskan.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement