jatimnow.com - Adi Pratama, anak kandung yang tega membunuh bapaknya sendiri yang bernama Tamin (50), di rumahnya yang berada di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dipicu oleh permasalahan uang.
"Jadi awalnya pelaku meminta uang kepada korban atau ayah kandungnya senilai Rp 3 juta, tetapi hanya dikasih Rp 1 juta. Akhirnya terjadi percekcokan dan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia," jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (25/3/2021).
Baca juga:
- Pria 50 Tahun asal Malang ini Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah Anaknya
- Anak Pembunuh Bapak Kandung di Malang Tertangkap
Ia membenarkan jika pelaku diduga depresi. Polres Malang kini tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa (RS) untuk menghindari potensi yang tidak diinginkan jika ditempatkan di ruang tahanan.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak RSJ, namun jika dalam keadaan normal maka tersangka akan dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 dengan hukuman 9 tahun penjara," ujar dia.
Dari keterangan warga setempat, percekcokan keduanya kerap terjadi dikarenakan Adi Pratama itu selalu meminta keinginannya agar dipenuhi bapaknya.
Para tetangga telah terbiasa mendengar pertengkaran yang terjadi antara bapak dan anak kandungnya itu.
"Tapi malam kemarin jadi pertengkaran yang terakhir. Salah satu warga melihat pelaku keluar rumah pada 2.00 Wib dan tidak kembali. Sehingga warga curiga lalu melihat ke dalam rumah dan diketahui korban telah meninggal dengan banyak luka tebasan senjata tajam dan luka bakar," tandasnya.
Sebelumnya, jasad Tamin yang berusia 50 tahun itu ditemukan di rumah putranya dengan kondisi kepalanya hancur dan tubuhnya ada luka bakar pada Selasa (23/3) dinihari.