REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Ajinomoto Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menjaga lingkungan. Salah satunya melalui program Peningkatan Pengelolaan Air Limbah (WMI). Konsep WMI tersebut sesuai dengan salah satu inisiatif keberlanjutan global perusahaan untuk mengurangi kerusakan lingkungan global dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.
“Pengolahan limbah cair menjadi air bersih ini dilakukan di dua pabrik PT Ajinomoto Indonesia, yaitu di Mojokerto, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat," ungkap Deputy Factory Manager PT Ajinomoto Indonesia-Pabrik Mojokerto, Hariyono, dalam keterangannya, Senin (29/3).
Namun, kata Hariyono, pabrik Mojokerto dan Pabrik Karawang berbeda secara proses dan kapasitasnya. Karena menyesuaikan dengan jenis proses produksinya dan juga lokasinya. Menurutnya, proses pengolahan limbah cair dari penerimaan, dari proses produksi (influent) sampai dengan release (effluent), membutuhkan waktu proses (treatment) sekitar 10 sampai 12 jam dan beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam/hari.
Lanjut Hariyono, air limbah dari proses produksi masuk ke gathering tank dan equalization tank untuk diatur konsentrasi pH dan jumlah cairan lainnya. Selanjutnya proses pre-treatment dengan menambahkan udara (proses aerasi) dan kemudian masuk ke biological De-nitrification process. Hasil dari proses tersebut masuk ke proses penjernihan atau pengendapan pertama, yang hasilnya adalah air jernih tetapi masih sedikit berwarna (yellowish).
"Selanjutnya masuk ke proses penjernihan/pengendapan kedua sehingga air menjadi benar-benar jernih. Air jernih ini kemudian di proses lagi di kolam aerasi (aeration pool) sebelum akhirnya dipompa ke titik pelepasan.” jelasnya
Hariyono menggambarkan, di Mojokerto, produksi utamanya adalah MSG dan seasoning, dan hasil air setelah semua proses di atas selesai langsung dialirkan ke Sungai Brantas dengan parameter baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan di Karawang, produksi utamanya adalah seasoning saja dan berada di dalam kawasan industri, sehingga limbah cair tidak langsung dialirkan ke sungai.
"Tetapi dialirkan ke WWT kawasan industri dan harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan oleh kawasan industri tersebut,” tegas Hariyono.
Kemudian Hariyono juga memastikan, baku mutu air limbah milik PT Ajinomoto Indonesia selalu di bawah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baku mutu adalah batasan maksimal yang diizinkan untuk rilis air limbah ke badan sungai, artinya kualitas atau parameter limbah cair industri tidak boleh melebihi atau harus selalu di bawah standar baku mutu tersebut.
“Butuh banyak langkah untuk mengolah limbah cair menjadi air bersih, namun inilah yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat sebagai perusahaan," tutur Hariyono.