Rabu 31 Mar 2021 07:23 WIB

Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Dua Strategi

Menko menyebut pemerintah optimalkan investasi langsung demi pemulihan ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi pada 2021, yakni melalui dua strategi utama.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi pada 2021, yakni melalui dua strategi utama. 

“Pertama, pemerintah akan terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi guna memulihkan kepercayaan publik,” ujar Menko Airlangga.

Hingga 28 Maret 2021, kata Menko Airlangga, realisasi program vaksinasi telah mencapai 10,49 juta dosis di mana dosis pertama telah diberikan kepada kurang lebih 7,25 juta orang dan dosis kedua telah diberikan kepada sekitar 3,24 juta orang. 

Menurut Menko Airlangga, pelaksanaan vaksinasi ini akan terus diupayakan agar kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai. Hal ini juga diikuti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk menekan angka pertambahan angka kasus aktif Covid-19.

Kedua, selain percepatan program vaksinasi, pemerintah juga fokus pada alokasi anggaran PEN yang mencakup sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan pembiayaan perusahaan serta insentif usaha. “Kedua, anggaran Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 699,43 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan realisasi PEN tahun lalu sebesar 579,78 triliun, atau naik lebih dari 20 persen,” ucap Menko Airlangga.

Baca juga : Menyoal Minusnya Kredit Bank Asing dan Bank Swasta

Dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi struktural, melalui implementasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta 51 aturan turunannya. 

“Undang-undang maupun aturan turunan ini akan menyederhanakan, menyinkronkan, dan mengefektifkan peraturan yang terlalu besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang kemudian berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” kata Menko Airlangga menegaskan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement