Rabu 20 Nov 2024 12:39 WIB

Pemerintah akan Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Nataru, Ini Respons Inaca

Maskapai masih terbebani tingginya biaya operasional.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pesawat udara mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/4/2024). Inaca merespons rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pesawat udara mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/4/2024). Inaca merespons rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional angkat suara terkait rencana pemerintah menurunkan tarif angkutan udara. Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.

"Inaca memahami keinginan pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat," ujar Denon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Namun, Denon mengingatkan  kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit. Denon menyampaikan seluruh maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan. 

Denon menjelaskan, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman. Denon menilai penurunan harga tiket pesawat justru akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap.

"Oleh karena itu, kami (Inaca) beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan," ucap Denon. 

Denon meminta adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen. Denon menyampaikan apabila PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.

Inaca, lanjut Denon, juga meminta otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Denon menyampaikan permintaan Inaca yang lain ialah menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara, penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada sejumlah bandara, serta memisahkan biaya PJP2U (PSC) bandara dari tiket.

"Keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar," kata Denon. 

Dengan begitu, Denon menilai maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman. Inaca, lanjut Denon, berharap layanan transportasi udara pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement