Kamis 19 Sep 2024 01:56 WIB

Perpanjangan Insentif PPN, Perumnas: Stimulus untuk Kepemilikan Hunian Masyarakat

Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif tersebut.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Foto: Perumnas
Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan pelat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif tersebut. Wakil Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Setyawati berharap perpanjangan insentif pajak ini dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian. 

Baca Juga

"Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian," ujar Tambok dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Tambok mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah. Tanbok optimistis kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk Perumnas di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta berkonsep Transit-Oriented Development (TOD).