REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perda Pemprov DKI Jakarta yang melarang ondel-ondel dijadikan sarana untuk mengamen diantisipasi oleh pengamen ondel-ondel. Sejumlah pengamen memilih untuk beroperasi di luar Jakarta, seperti di Serang, Cilegon, hingga Karawang guna memenuhi kebutuhan hidupnya.