DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Di masyarakat sering kita dengar istilah harta gono-gini, terlebih saat terjadinya perceraian suami istri. Bagaimana pandangan syariah terkait harta gono-gini? Bagaimana cara membagi harta gono-gini tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Lina, Bogor Waalaikumussalam wr wb. Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu...
Berita Lainnya