Kamis 01 Apr 2021 15:11 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Rp 6,2 Triliun BLT UMKM di 2021

BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro

Perajin menjemur jam dinding yang terbuat dari limbah kayu di Kampung Kalapa Dua, Sepang, Serang, Banten, Selasa (2/3/2021). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan Banpres Produktif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp2,4 juta untuk para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) yang terdampak pandemi akan berlanjut untuk tahun 2021 dan segera disalurkan mulai bulan Maret 2021.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Perajin menjemur jam dinding yang terbuat dari limbah kayu di Kampung Kalapa Dua, Sepang, Serang, Banten, Selasa (2/3/2021). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan Banpres Produktif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp2,4 juta untuk para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) yang terdampak pandemi akan berlanjut untuk tahun 2021 dan segera disalurkan mulai bulan Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp 6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.

"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp 6,29 triliun," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca Juga

Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah. Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp 10 juta hingga bulan Desember 2020.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement