Warga Penerima Ganti Rugi JJLS Harus Produktif
Red: Bilal Ramadhan
Pembangunan ruas jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Yogyakarta | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nasib Wardoyo mengimbau kepada masyarakat penerima ganti rugi yang lahannya kena dampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan digunakan untuk produktivitas ekonomi.
Wardoyo mengatakan saat ini, Pemda DIY sedang melakukan pembebasan lahan untuk lebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ruas jalan Ngremang-Congot dan Segmen Garongan-Congot di Kecamatan Panjatan, Wates dan Temon.
"Kami mengimbau uang ganti rugi digunakan untuk hal-hal yang produktif, yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi," kata Wardoyo.
Ia mengatakan warga terdampak, salah satunya di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates. Di sana lebih dari 500 bidang yang terkena dampak JJLS. Ia berharap masyarakat memanfaatkan ganti rugi untuk kegiatan ekonomi produktif.
Menurut politisi Nasdem dari Daerah Pemilihan I (Temon, Wates dan Panjatan) ini bahwa Karangwuni merupakan daerah penyangga kawasan Bandara Internasional Yogyakarta, dan memiliki tawar yang sangat strategis.
"Kami mengajak masyarakat untuk menghidupkan potensi lokal, mulai dari membangkitan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan usaha rumahan (home industri. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton, tapi harus menjadi pelaku dan penerima manfaat dengan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.
Dia mengatakan potensi lokal yang dimiliki Desa Karangwuni, mulai dari sektor pertanian, wisata Pantai Karangwuni, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangwuni, hingga potensi letak geografis yang sangat strategis untuk mengembangkan usaha.
"Kami berharap pemkab dan desa, hendaknya juga campur tangan mendampingi masyarakat menumbuhkan usaha usaha kreatif inovatif," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Karangwuni Dwi Purwanta mengatakan di Desa Karangwuni 500 bidang tanah yang terkena dampak pelebaran JJLS. Ganti rugi ini mulai dari ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman. Nilai ganti rugi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 miliar.
Ia mengatakan sampai saat ini tidak ada penolakan warga atas ganti rugi yang diberikan oleh Pemda DIY dalam pembebasan lahan ini. Warga terdampak telah tanda tangan dan menandatangan berita acara tentang rencana pelebaran jalan.
"Kami berharap penerima ganti rugi, uangnya dimanfaatkan untuk membeli tanah kembali atau untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan untuk membeli mobil atau sepeda motor," katanya.