"Itu beda. Nanti kita akan evaluasi, apakah bersatu dengan PPKM atau beda karena ini terkait ibadah, menghormati bulan suci Ramadhan. Mungkin nanti khusus untuk itu edaran bupati, bukan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor mewajibkan tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor ditutup. Jika ketahuan ada yang masih beroperasi, maka tempat usaha tersebut akan disegel.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan bulan Ramadhan merupakan waktu untuk fokus beribadah. "Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya.
Padahal, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan seperti tenpat karaoke, kafe, restoran dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Meski demikian, Agus mengatakan, sanksi yang akan diberikan nanti berlandaskan peraturan yang tertuang didalam PPKM dan Perda Ketertiban Umum (Tibum).
"Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci Ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makanya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," ujarnya.