REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang. Hal itu dilakukannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).
Ibu berinisial TA (45 tahun) itu menawarkan anaknya dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Harga itu termasuk sewa kamar.
''TA ini mucikari. Selain menawarkan anaknya, pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,'' ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4).
Siswo menjelaskan, terbongkarnya kasus prostitusi online itu bermula dari adanya laporan warga. Dari laporan itu, polisi kemudian mengintai pergerakan pelaku terlebih dahulu.
''Kami mengamankan TA di rumahnya. Saat itu di sana juga sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,'' terang Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
''Untuk ancamannya enam tahun penjara,'' tandas Siswo.