REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 5 hingga 19 April 2021.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro ini bagi 6 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.
"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam kabupaten/kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," katanya di Medan, Senin (5/4).
Ia berharap dengan perpanjangan PPKM ini dapat menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Aris juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
"Tetap ikuti imbauan pemerintah untuk tetap menerapkan 5M guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.