DIY Minta Penerbitan Aturan Rinci PPKM Mikro Selama Ramadhan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Spanduk iimbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 dan pendatang terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret mendatang. Menurut Satgas Covid-19 Yogyakarta, sejak pemberlakuan PPKM mikro di Yogyakarta kasus Covid-19 turun signifikan.
Spanduk iimbauan aturan protokol kesehatan Covid-19 dan pendatang terpasang di pintu masuk kampung di Yogyakarta, Ahad (21/2). Pemerintah Daerah Yogyakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret mendatang. Menurut Satgas Covid-19 Yogyakarta, sejak pemberlakuan PPKM mikro di Yogyakarta kasus Covid-19 turun signifikan. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang pada 6-19 April 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan rinci pelaksanaan PPKM mikro ini selama bulan Ramadhan.

Begitu pun dengan aturan terkait masa mudik dan aturan di Hari Raya Idul Fitri 2021 yang diminta untuk dirincikan kepada pemda yang menerapkan PPKM. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, hal ini diminta dikarenakan adanya kepadatan di beberapa ruas jalan di DIY berdasarkan hasil pengamatan saat libur Paskah.

"Tidak hanya DIY, tapi provinsi lain juga mengeluhkan hal yang sama. Sulit memang," kata Sultan di Yogyakarta, belum lama ini.

Dengan adanya aturan rinci tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemda untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Ramadhan, masa mudik dan Idul Fitri. Sehingga, risiko penyebaran Covid-19 selama masa tersebut dapat ditekan.

Sultan juga berharap adanya sinergi antar provinsi terkait pembatasan mobilitas masyarakat. Terutama provinsi yang berbatasan langsung dengan DIY.

"Saya berharap ada sinergitas antar provinsi yang berbatasan dengan DIY untuk penapisan pelaku perjalanan selama masa liburan," ujar Sultan.

Selain itu, Pemda DIY juga sudah memastikan tetap dilakukannya vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan. Pelaksanaan vaksinasi di masa Ramadhan ini dilakukan sebagai percepatan dalam program vaksinasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, sasaran penerima vaksinasi di Ramadhan tentu tidak sebanyak di luar Bulan Ramadhan. Suntikan vaksin pun juga hanya dilakukan pagi hari.

Hal ini, katanya, agar menghindari terjadinya hipoglikemia atau kurangnya kadar gula darah pada manusia. "Kalau pelaksanaannya malam hari, ya habis buka puasa, kasihan pasien dan nakesnya. Kami optimis masih tetap jalan (vaksinasi)," kata Pembayun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Gubernur DIY Perpanjang PPKM Berbasis Mikro

NTB Integrasikan Posko Ketahanan Pangan dengan PPKM Mikro

Anies: PPKM Mikro di Jakarta Siap Diperpanjang

Airlangga: 15 Daerah PPKM Mikro Alami Penurunan Kasus Covid

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Jilid Lima

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark