Senin 05 Apr 2021 18:58 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Jilid Lima

Dalam Inmendagri ini, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar tata muka

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 202p tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM tahap kelima ini diterapkan dua pekan ke depan, yakni 6-19 April 2021, dan diperluas ke lima provinsi.

"Penambahan lima provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua,\" ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Senin (5/4).

Dengan bertambahnya lima provinsi yang menerapkan PPKM, maka akan ada 20 provinsi yang masuk daerah prioritas pelaksanaan PPKM mikro. Daerah-daerah itu antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian diperluas ke Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Berikutnya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ditambahkan serta diperluas lagi ke Aceh, Kalimatan Utara, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua.

Dalam Inmendagri 7/2020 ini, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan. Diterapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan mematuhi peraturan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketentuan lain tidak ada yang berubah. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran untuk makan ditempat sebesar 50 persen dan layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.

Jam operasional mal atau restoran diizinkan sampai pukul 21.00. Tempat kerja atau perkantoran pun masih dibatasi dengan 50 persen menerapkan work from home dan 50 persen yang bekerja di kantor.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebut, perkembangan kasus Covid-19 kini semakin menurun di daerah-daerah yang menerapkan kebijakan PPKM mikro. Dari 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, hanya satu provinsi yakni Banten yang masih mengalami kenaikan.

Sedangkan kasus di 14 provinsi lainnya terus menurun. Sementara itu, Airlangga menyampaikan perpanjangan penerapan PPKM mikro akan diperluas di lima provinsi lainnya.

"Pemerintah memperbesar wilayah provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement