Pemerintah telah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021. Keputusan larangan mudik 2021 secara langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021. Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini pun semakin diperkuat dengan keterangan langsung dari Mentri Perhubungan.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini dipicu dengan masih tingginya kasus penularan Covid-19 di banyak daerah di Indonesia, terutama di Jakarta. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Baca juga : Menaker: THR Tetap Harus Dibayar Perusahaan
Jadwal Mulai Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Larangan mudik ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sesuai dengan hasil rapat Persiapan Hari Raya Idulfitri 2021 pada 26 Maret 2021.
Sanksi untuk yang Masih Nekat Mudik Tahun Ini
Ada aturannya pasti ada juga sanksi yang menunggu jika masih nekat melanggarnya. Tidak terkecuali untuk aturan larangan mudik tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada pasal tersebut terdapat penjelasan tentang pemberian hukuman kurungan maksimal setahun dan dengan hingga maksimal Rp100 juta bagi yang masih nekat untuk melanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Hindari Makanan dan Minuman Ini Biar Ibadah Puasa Tetap Lancar
Sanksi Nekat Mudik bagi PNS
Untuk para PNS (Pegawai Negri Sipil) yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 dan masih tetap berencana berangkat mudik tahun ini akan terancam tiga jenis sanksi yang sudah disiapkan dan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 .
Tiga jenis sanksi tersebut adalah:
- Jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
- hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: 6 Trik Lawan Lapar saat Puasa
Pengecualian dalam Larangan Mudik 2021
Terdapat beberapa pengecualian yang diberikan untuk PNS yang harus melakukan perjalanan keluar kota ketika jadwal larangan mudik dimulai yaitu dengan syarat:
- memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau
- surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Yuk Bisa Yuk, Lebaran Aman Tanpa Perlu Mudik
Untuk Anda dan keluarga yang sudah berencana jauh-jauh untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini sepertinya harus bisa bersabar karena larangan mudik nanti. Tapi, selama mudik tidak lah menjadi sebuah urgensi bagi Anda dan keluarga sebaiknya jangan memaksakan. Selain ada ancaman sanksi, Anda juga berpotesi mengancam kesehatan keluarga Anda di sini dan di kampung halaman.
Jadi, cobalah untuk tidak melakukan perjalanan jauh menjelang atau setelah Hari Raya nanti, dan ikut bantu pemerintah memerangi virus corona yang masih mengancam negara kita.
Baca Juga: Kerja saat Puasa Tetap Lancar dengan Melakukan Ini