"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadhan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.
Selain itu camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jamaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.
Ia juga menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya."Kemudian mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas," ujarnya.