Pemkab Kudus Diminta Cabut Perda Minimarket
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Kudus Diminta Cabut Perda Minimarket (ilustrasi) | Foto: nusawarta
REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mencabut Peraturan Daerah nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, menyusul banyaknya jumlah minimarket di kota ini dan banyak pelanggaran, serta perlindungan terhadap toko kecil terabaikan.
"Jika perda tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja," kata Anggota DPRD Kudus Muhtamat saat interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus tahun anggaran 2020 di DPRD Kudus, Rabu (7/3).
Ia mengakui mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait maraknya minimarket yang bisa dilihat di lapangan. Sejumlah masyarakat, lanjut Muhtamat politisi Partai Nasdem, juga banyak yang menyayangkan kemunculan toko modern tersebut, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak usaha kecil dirugikan.
Hadirnya perda tersebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah. Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menambahkan bahwa perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait Perda 12/2017 tersebut, memang sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
"Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern," ujarnya.
Tentunya dalam aturan tersebut, ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret.