REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran Wali Kota tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, pelaksanaan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri di Tangerang diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Pengurus masjid atau mushala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Arief, Kamis (8/4).
Arief mewajibkan masjid atau mushala membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan diterapkan. "Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan desinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, terkait dengan buka puasa bersama, kegiatan itu dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi prokes dengan melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang. Serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19 yang bersangkutan.
Sementara itu, kaitannya dengan aktivitas sahur on the road, Arief melarangnya. "Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga : Persaudaraan Muslim di Flores Timur
Adapun mengenai ibadah sholat Idul Fitri, Arief menuturkan hal tersebut diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Dengan catatan yang sama, adanya pembentukan satgas Covid-19 serta memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka sholat Idul Fitri dapat ditiadakan," kata dia.
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka. Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.