Sementara itu, Dhany juga menyatakan ibadah salat tarawih di masjid juga diperbolehkan, menyusul izin yang diberikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait ibadah tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.
Shalat tarawih, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama, juga dilakukan sesuai protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, hingga pemilihan bacaan surat yang tidak terlalu panjang.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memperbolehkan warga menjadi penjual takjil musiman saat bulan suci Ramadan. Asalkan, penjaja dagangan mematuhi ketentuan, terutama protokol kesehatan (prokes).