Kamis 08 Apr 2021 20:30 WIB

Rio 'Tukang Bubur Naik Haji' Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Proses perceraian belum sah, tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Rio Reifan
Rio Reifan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rio Reifan resmi melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwah ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pasal perkawinan yang dilakukan Mona dan Sandy, laporannya tertuang di nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.

Menurut kuasa hukum Rio, Alamsyah Rambe, kliennya melaporkan Henny dan Sandy. Dia menjelaskan, saat ini, memang Rio dan Henny tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi. Namun, Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. 

"Masih proses perceraian. Belum sah (cerai) tetapi Henny sudah melangsungkan perkawinan," kata Alamsyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4).

Alamsyah mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Henny dan Sandy yaitu Pasal 279 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, tidak menutup kemungkinan Henny dan Sandy dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti pasal perzinahan.