Kamis 08 Apr 2021 21:31 WIB

KY Tunggu Salinan Lengkap Pengabulan PK Lucas

KPK sayangkan MA bebaskan Lucas dari semua dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Pengacara Lucas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengacara Lucas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengaku masih menunggu informasi serta salinan lengkap terkait putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas. Putusan PK Mahkamah Agung itu membebaskan Lucas dari pidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi Yudisial masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (8/4). Sembari itu, kata dia, KY terbuka apabila publik ingin memberikan informasi yang relevan dengan perkara ini.

 

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mengungkapkan sejumlah pertimbanhsn dikabulkannya permohonan PK Lucas. Pertimbangannya antara lain PK pemohon atau terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan dengan beberapa pertimbangan.

 

Pertimbangannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK atau terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Dakwaan pertama adalah melakukan obstruction of juctice dalam pengertian secara fisik, seperti menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Kemudian, tidak cukup bukti pada dakwaan kedua yakni melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan. 

 

"Atas dasar pertimbangan tersebut pemohon PK atau terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi Samsan yang juga merupakan Juru Bicara MA dalam keterangannya. 

 

Andi Samsan menambahkan, dalam persidangan, Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut. Pertimbangannya, alasan pemohon PK atau terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga alasan PK harus ditolak. Namun, dua anggota hakim menerima PK tersebut.

 

"Putusan dijatuhkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua majelis, Abdul Latif, dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota, " ujar Andi Samsan. 

 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memandang, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali Fikri. 

 

Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Hal tersebut lantaran hingga kini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkap. 

 

KPK meyakini  sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga sampai tingkat Kasasi di MA pun dakwaan jaksa maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti. Namun demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. 

 

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement