Sebelumnya, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.