Jumat 09 Apr 2021 09:54 WIB

THR tdak Dicicil Strategi Tepat Ciptakan Pemulihan Ekonomi

THR dibayar sekaligus untuk mendorong mendorong konsumsi masyarakat lebih optimal.

Pekerja pabrik menunjukkan uang  Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong ppengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) pada 2021. "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (1/4).

Komitmen itu penting mengingat pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga bisa menggerakkan ekonomi di lapisan bawah.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat, sebaiknya pembayaran THR tetap dilakukan sekaligus alias tidak dicicil. Pasalnya, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus untuk mendorong pelaku usaha kembali bergerak di masa pandemi.

"Akan ada dampak ekonomi yang lebih besar dari skema ini ketimbang pembayarannya tidak penuh dan dicicil kepada pekerja," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum Lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. "Semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga potensi konsumsi yang akan dibelanjakan," tambahnya.

Ekonom LPEM-FEB Unversitas Indonesia Teuku Riefky menuturkan, permintaan Menko Airlangga tersebut strategi yang tepat demi menciptakan pemulihan ekonomi pasca-Lebaran. "Ini untuk mendorong konsumsi masyarakat lebih optimal di masa Ramadhan dan Lebaran. Tentunya momentum ini diharapkan menciptakan pemulihan yang lebih maksimal. Terlebih perekonomian nasional sudah bergerak pada tren positif," ujarnya.

Teuku menjelaskan, pembayaran THR tahun lalu tidak bisa dilakukan secara optimal dan harus dicicil. Hal itu mengingat perekonomian yang sedang stagnan dan cenderung melambat akibat pandemi yang muncul pada 2020.

Namun, kondisi saat ini perekonomian sudah mulai membaik terlihat dari kenaikan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang mencapai ke level 53,2 per Maret 2021. Artinya, kata Riefky, roda industri sudah mulai bergerak stabil.

"Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian industri yang mungkin masih belum sepenuhnya pulih. Saya kira jika dijadikan sebuah kebijakan, perlu ada persyaratan perusahaan mana yang harus membayar THR sekaligus dan dicicil berdasarkan pencapaian omzet," kata Riefky.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement