Jumat 09 Apr 2021 23:01 WIB

Bupati Bogor Pastikan Gaji PPPK Sudah Cair

PPPK pengangkatan di tahun 2021, gajinya sejak Januari dirapel hingga April.

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Provinsi JawaBarat Ade Yasin memastikan gaji para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sempat tertunda, kini sudah cair. "Hari ini sudah cair semua (gaji PPPK), kalau ada yang belum cair, bilang ke saya," ungkapnya saat silaturahmi dengan perwakilan PPPK di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cibinong, Bogor, Jumat (9/4). 

Pasalnya, 1.182 PPPK Kabupaten Bogor yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di tahun 2021, gajinya sejak Januari dirapel hingga April. Ade Yasin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp 52,3 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK untuk dicairkan selama setahun.

Baca Juga

Adapun, 1.182 PPPK tersebut terdiri atas 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sebagai informasi, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7 juta hingga Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta hingga Rp 6,8 juta. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement