Sabtu 10 Apr 2021 14:52 WIB

Mengintip Aturan Bank Digital Singapura

Singapura mengatur bank digital secara komprehensif untuk kuatkan ekonomi nasional.

Singapura (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Singapura (ilustrasi)

Oleh : Elba Damhuri, Kepala Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Gegap gempita bank digital sudah terasa di Indonesia dengan hadirnya sejumlah emiten bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyatakan operasinya sebagai bank digital. Sebelumnya, keuangan digital di Tanah Air sudah diramaikan dengan hadirnya ratusan perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan berbagai layanannya dan alat bayar digital.

Kini, bank digital menjadi magnet baru industri keuangan keuangan. Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada bank digital yang beroperasi secara penuh di Indonesia. Hal ini mengingat otoritas masih mengkaji aturan bank digital.

Baca Juga

OJK menjelaskan aturan bank digital masih dalam proses penyusunan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku industri. 

Secara umum, OJK akan membagi bank digital menjadi dua jenis. Pertama, entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank konvensional menjadi bank digital. 

Untuk bank digital jenis pertama wajib memiliki modal Rp 10 triliun dan bank digital jenis kedua cukup Rp 3 triliun. Ini belum termasuk mengatur rasio pembiayaan bermasalah, suku bunga, rasio kecukupan modal, hingga ketentuan-ketentuan lain menyangkut struktur bank digital.

Beberapa negara sudah menerapkan aturan bank digital cukup detail, seperti di Singapura, Kong, Inggris, Korea Selatan, Jepang, hingga Amerika Serikat (AS). Karakter aturan masing-masing negara berbeda-beda, namun tetap mengacu pada indikator model bisnis, kredibilitas pengelola, teknologi yang dipakai, rencana bisnis dan strategis, hingga risiko-risiko seperti risiko manajemen hingga likuiditas.

Dalam ulasan di sini hanya mengintip model dan aturan bank digital Singapura yang sudah dibuat oleh otoritas moneter setempat, yakni Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS).

Singapura sendiri telah mengeluarkan lisensi bank digital kepada empat perusahaan. Keempatnya adalah konsorsium Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) dan Grab Holding,  Sea Limited, Ant Financial, dan konsorsium Greenland Financial Holdings Group, Linklogis Hong Kong, dan Beijing Co-operative Equity Investment Fund Management.

Bagaimana aturan bank digital di Singapura?

Pertama, dari tipe bank digital. secara umum, ada dua tipe (jenis) bank digital yang ditetapkan Bank Sentral Singapura ini, yakni bank digital dengan lisensi penuh (digital full bank/DFB) dan lisensi bank digital grosir (digital wholesale bank/DWB).

Kedua, dari sisi layanan. DFB memungkinkan entitas bank digital memberikan layanan deposito, pinjaman/pembiayaan, dan produk investasi. Pemegang izin DFB dapat melayani retail (individu) dan korporasi. Sebaliknya, DWB dapat melayani pelaku usaha terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketiga, jumlah bank digital yang bisa beroperasi. MAS membatasi jumlah bank digital yang beroperasi baik DFB maupun DWB, masing-masing dua dan tiga bank. Saat ini, Singapura sedang memproses izin empat bank digital.

Keempat, terkait modal wajib bank digital. MAS memastikan modal minimal untuk bank digital full (DFB) sebesar 1,5 miliar dolar Singapura. 

Namun, dalam 1-2 tahun ini bisa setor hanya 15 juta dolar Singapura sebelum akhirnya naik mencapai 1,5 miliar dolar. Untuk bank digital grosir (DWB) cukup memiliki modal minimal 100 juta dolar Singapura.

Kelima, lokasi bank digital. Bank Sentral Singapura menegaskan bank digital cukup punya satu kantor. Bank digital tidak boleh memiliki ATM atau mesin cash lainnya, namun dibolehkan memberikan layanan cashback di toko-toko atau mitra mereka.

Keenam, syarat pemilik atau pelaku bank digital. MAS menyatakan jika pengaju bank digital bukan dari kalangan perbankan maka mereka harus memiliki track record pada industri teknologi atau e-commerce.

Perusahaan pengaju bank digital wajib memiliki kantor pusat di Singapura dan dikontrol penuh oleh warga negara Singapura. Tentu, klausul ini berlaku bagi kepemilikan mayoritas dipegang warga Singapura.

Bank digital asing bisa membangun partnership dengan perusahaan Singapura dengan membentuk joint venture. Dan ketentuan umum di posisi direktur, MAS mensyaratkan mayoritas direktur bank digital di Singapura harus warga negara Singapura.

Ketujuh, ketentuan layanan bank digital. Untuk DFB, MAS mengatur jumlah agregat deposito dibatasi selama 1-2 tahun pertama. 

Selama periode ini juga bank digital full hanya bisa menawarkan kredit simpel dan produk investasi biasa. Aturan-aturan akan dicabut MAS dengan melihat kinerja bisnis dan manajemen risiko bank digital.

Untuk bank digital grosir, MAS menyatakan tidak boleh menerima deposito dari individu kecuali dalam bentuk deposito tetap dan lebih dari 250 ribu dolar Singapura.

Bank Sentral Singapura memandang sangat penting mengatur operasi industri bank digital ini karena ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Setidaknya, ada lima tujuan dari beroperasinya bank digital di Singapura ini.

Tujuan-tujuan itu antara lain, memperkuat sumber pembiayaan bagi perusahaan kecil dan menengah, mengurangi biaya operasional dan membuat konsumen bank lebih nyaman, dan membantu individu menyiapkan rencana keuangan untuk masa depan yang lebih aman.

Juga, membuka lapangan kerja dan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di negara-negara berkembang Asia termasuk proyek-proyek ramah lingkungan.

Di Indonesia, saat ini masih menunggu keluarnya aturan bank digital yang masih disiapkan OJK. OJK memprediksi pada semester II 2021 atau akhir semester I aturan bank digital ini akan keluar.

Tentu, sejumlah faktor penting harus diperhatikan OJK dalam membuat aturan bank digital ini. Tidak melulu fokus pada efisiensi bank digital, namun bagaimana dibuat mekanisme agar operasi bank digital bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menjangkau pembiayaan usaha mikro kecil menengah sebesar-besarnya.

Bank digital tidak hanya orang mudah buka rekening atau menjadi nasabah bank, namun fungsi-fungsi utama perbankan yang pro pertumbuhan, pro pemberdayaan, dan pro pekerjaan harus menjadi prioritas utama.

Aturan bank digital di Singapura misalnya telah memberikan ruang luas bagi terciptanya keuntungan komunitas/nasional dengan hadirnya bank digital. Efisiensi bank digital harus dibarengi dengan multiplier effect yang luas bagi masyarakat umum sehingga memberikan dampak terhadap ekonomi nasional.

Jadi, mari kita tunggu aturan bank digital yang segera diumumkan OJK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement